Memberikan contoh tentang perilaku bisnis yang melanggar etika
Kelompok 5
Nama Kelompok :
1. Desy Suryani 11212911
2. Erik Maulana 12212531
3.Hanny Tiara Meyta S 13212302
4.Subhan Winandi 17212159
Kelas : 4EA23
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
Banyak faktor yang mempengaruhi dan
menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan
banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Dalam
kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan
dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi,
dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan
dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan
berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis
itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri
terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik
bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah
selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai moral.
Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam
praktek hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik
pada taraf nasional maupun taraf internasional. Walaupun terdapat
hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam hal
itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, tidak
terbatas pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan perkembangan
teknologi.
Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika
bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak
sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam
kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan dengan
pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang
tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan
bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin
menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang
juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika
bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan
banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum
untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.
BAB II
PEMBAHASAN
- KORUPSI
Korupsi sebagai tingkah laku individu
yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi,
merugikan kepentingan umum dan negara. Perilaku pejabat publik, baik
politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya didi atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan
menggunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.
1.2 Sebab-Sebab Korupsi
Gaji yang rendah, Kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
1.3 Faktor Yang memicu Korupsi (BPKP) :- Aspek Individu Pelaku
- Sifat Tamak Manusia
- Moral yang kuat
- Penghasilan yang kurang mencukupi
- Kebutuhan hidup yang mendesak
- Gaya hidup yang konsumtif
- Malas dan tidak mau bekerja
- Ajaran Agama yang kurang di terapkan.
- Aspek Organisasi
- Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
- Tidak adanya kultur organisasi yang benar
- Sistem akuntabilitas yang benar kurang memadai
- Sistem pengendalian manajemen lemah
- Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
- Nilai-nilai di komunitas kondusif untuk terjadinya korupsi
- Komunitas kurang menyadari sebagai korban utama korupsi
- Komunitas kurang menyadari kalau dirinya terlibat korupsi
- Komunitas kurang menyadari bahwa korupsi bisa di berantas bila komunitas ikut aktif
- Aspek perundang-undangan yang kurang kuat
- Tata Ekonomi
- Tata Social Budaya
- Tata Politik
- Tata Administrasi
- Preventif
Preventif, merupakan suatu pengendalian
sosial yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang belum terjadi. Atau
merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum terjadinya suatu
pelanggaran. Dalam preventif masyarakat atau seseorang diarahkan,
dibujuk, atau diingatkan supaya jangan melakukan pelanggaran yang telah
disebutkan. Misalnya, Pak Rahman mengingatkan murid-muridnya untuk
selalu berbuat sopan santun serta baik kepada semua orang agar tidak
terjadi tindakan anarkis. Dalam contoh tersebut dijelaskan bahwa Pak
Rahman perlu mengingatkan kepada muridnya selalu berbuat baik. Karena,
jika tidak mungkin murid tersebut sudah melakukan tindakan anarkis.
- Represif
Represif, merupakan suatu pengendalian
sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Atau,
merupakan usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam
represif seseorang yang telah melanggar perbuatan akan dihukum ataupun
ditangkap oleh polisi dan dijebloskan dalam penjara. Misalnya, seorang
siswa ketahuan memakai narkoba saat dijalanan tak lama kemudian
datanglah polisi dan kemudian ditangkapnya untuk meminta penjelasan
lebih lanjut di kantor polisi. Pada contoh tersebut, seorang polisi
menangkap seorang murid yang telah melanggar aturan seperti memakai
narkoba. Maka pantaslah bahwa siswa tersebut di tangkap oleh polisi
karena telah melanggar aturan.
- PEMALSUAN
2.1 Pemalsuan melanggar dua norma dasar :
- Kebenaran
- Ketertiban Masyarakat
- Sumpah Palsu
Melakukan hal yang melanggar sumpah dengan sengaja merupakan bentuk pidana. Diatur dalam pasal 242 KUHP
- Pemalsuan Uang
Diatur dalam pasal 244 KUHP.
Dibagi menjadi dua bentuk :
- Membikin Secara Meniru
- Memalsukan
- Pemalsuan Materai
Pemalsuan materai merugikan pemerintah
karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai
berakibat berkurangnya pajak ke kas Negara. Diatur dalam pasal 253 KUHP.
- PEMBAJAKAN
Pembajakan merupakan sebuah istilah yang
digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktifitas ilegal atau
pemalsuan yang berkaitan dengan dunia bisnis.
3.1 Alasan Seseorang Melakukan Pembajakan- Harga dapat dijual jauh lebih murah di bandingkan aslinya
- Dampak penyebaran dan perkembangan teknologi yang sangat pesat di dunia
- Resiko bisnis sangat rendah karena menjanjikan biaya produksi dan overhead yang sangat murah
- Memiliki pasar potensial yang sangat besar
- Warning Strategy
Perusahaan pemegang merek asli memberikan
peringatan secara aktif kepada para konsumennya terhadap produk
perusahaan tersebut yang dipalsukan.
Contohnya :
Pembuat jam tangan terkenal di dunia merek Rolex membuat iklan di the Wall Street Journal yang memberikan pendidikan kepada konsumennya bagaiamana membedakan produk Rolex asli dengan Rolex palsu. Dengan melakukan pendidikan kepada konsumen, maka diharapkan pembelian dan penjualan produk palsu dapat di kurangi karena kesadaran akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh produk palsu tersebut terhadap konsumen dan produsen. Strategi ini dipandang sangat mahal, karena harus di kampanyekan lewat media massa seperti koran atau televisi, tetapi dalam jangka panjang, perusahaan akan mendapatkan profit yang lebih baik.
Contohnya :
Pembuat jam tangan terkenal di dunia merek Rolex membuat iklan di the Wall Street Journal yang memberikan pendidikan kepada konsumennya bagaiamana membedakan produk Rolex asli dengan Rolex palsu. Dengan melakukan pendidikan kepada konsumen, maka diharapkan pembelian dan penjualan produk palsu dapat di kurangi karena kesadaran akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh produk palsu tersebut terhadap konsumen dan produsen. Strategi ini dipandang sangat mahal, karena harus di kampanyekan lewat media massa seperti koran atau televisi, tetapi dalam jangka panjang, perusahaan akan mendapatkan profit yang lebih baik.
- Withdrawal Strategy
Perusahaan pemegang merek asli mengawasi
dan memilih secara ketat distributor yang memasarkan produknya di pasar
yang dicurigai produk bajakan sangat banyak dijual. Produk- produk di
bawah merek ‘Hunting World’ hanya dijual pada 80 pengecer di seluruh
dunia. Kasus penjualan kaos merek Dagadu Yogyakarta yang hanya membuka
outlet penjualan produknya terbatas, bertujuan untuk memberikan
kepastian kepada konsumennya bahwa produk yang dibeli asli.
- Prosecution Strategy
Perusahaan pemegang merek asli melibatkan
tim penyidik yang dibentuk oleh perusahaan sendiri untuk melakukan
penyelidikan secara aktif tempat-tempat yang dicurigai sebgai pembuat
produk palsu dari perusahaan tersebut. Contoh :
perusahaan yang sudah melakukannya, misalnya, Rolex dan Christian Dior. Namun, persoalan di lapangan muncul ketika ada perusahaan yang dicurigai sebagai pembuat produk palsu yang seharusnya dikenai sangsi hukum tetapi karena penegakan hukum diberbagai Negara berbeda, menyebabkan sangsi hukum yang seharusnya dikenakan tersebut tidak terjadi, atau kadang sangsi hukumnya tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukannya.
perusahaan yang sudah melakukannya, misalnya, Rolex dan Christian Dior. Namun, persoalan di lapangan muncul ketika ada perusahaan yang dicurigai sebagai pembuat produk palsu yang seharusnya dikenai sangsi hukum tetapi karena penegakan hukum diberbagai Negara berbeda, menyebabkan sangsi hukum yang seharusnya dikenakan tersebut tidak terjadi, atau kadang sangsi hukumnya tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukannya.
- Monitoring Strategy
Perusahaan pemegang merek asli memandang
bahwa distributor adalah pemegang kunci penyebaran produk palsu dipasar.
Karena itu, pendekatan dengan distributor untuk membangun loyalitas
akan lebih efektif dalam menghentikan produk bajakan di pasar.
Distributor di dorong untuk memegang peranan aktif dengan cara
melaporkan setiap temuan yang mencurigakan terhadap kemungkinan produk
palsu. Strategi ini biasanya di ikuti dengan berbagai macam insentif
untuk mendorong keaktifan distributor memerangi pembajakan produk.
Banyak produk merek terkenal yang bersifat ‘luxury’ atau mewah dan mahal
memiliki hubungan dengan pengecer yang memiliki reputasi tinggi dalam
hal penjualan produk asli. Dengan reputasinya ini penjual bahkan berani
menanggung denda kerugian kalau produk yang dijualnya ternyata palsu,
sehingga mereka sangat aktif membantu memerangi produk bajakan karena
pada akhirnya akan merugikan mereka (pengecer).
Contoh :
Mr. Charles Bogar, seorang pengecer produk mewah di San Farnsisco, berani mengeluarkan uangnya untuk bayar denda sebasar 1,7 juta dollar karena klaim dari pemebelinya bahwa produk yang dijual ada yang palsu (Chaudhry & Walsh 1996).
Mr. Charles Bogar, seorang pengecer produk mewah di San Farnsisco, berani mengeluarkan uangnya untuk bayar denda sebasar 1,7 juta dollar karena klaim dari pemebelinya bahwa produk yang dijual ada yang palsu (Chaudhry & Walsh 1996).
- DISKRIMINASI GENDER
Diskriminasi gender merupakan bentuk
ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana bentuknya seperti
pelayanan (fasilitas) yang di buat berdasarkan karakteristik yang di
wakili oleh individu tersebut. Gender berasal dari bahasa latin berarti
tipe atau jenis. Gender adalah sifat dan perilaku yang di lekatkan pada
laki-laki dan perempuan yang di bentuk secara sosial maupun budaya.
4.1 Bentuk-bentuk Diskriminasi Gender- Pemarginalan posisi dan peran perempuan
- Subordinasi (wanita ada di bawah pria)
- Stereotipe-stereotipe
- Kekerasan dalam berbagai bentuk
- Beban ganda dalam rumah tangga
- KONFLIK SOSIAL
Konflik sosial adalah kondisi yang
terjadi ketika dua pihak atau lebih menganggap ada perbedaan ‘posisi’
yang tidak selaras, tidak cukup sumber, dan/atau tindakan salah satu
pihak menghalangi, mencampuri atau dalam beberapa hal membuat tujuan
pihak lain kurang berhasil.
5.1 Pendekatan Konflik dalam Masyarakat- Pendekatan Konsensus (teori fungsional-struktural)
Pendekatan ini memiliki sudut pandang
yang berbeda dalam mendefinisikan kejahatan. Pendekatan consensus
melihat bahwa masyarakat memiliki satu persepsi atau asumsi yang sama
dalam melihat kejahatan.
- Pendekatan Konflik (teori konflik)
Pendekatan ini melihat bahwa kejahatan
merupaka satu istilah yang muncul akibat adanya perbedaan-perbedaan
gagasan di masyarakat yang pada dasarnya juga memiliki tingkat dan
kelompok kepentingan yang berbeda pula.
5.2 Konflik dan KekerasanKekerasan
Kekerasan merupakan perbuatan orang atau
sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau
menyebabkan kerusakan fisik atau barang.
5.3 Konflik Bernuansa Kekerasan- Konflik Realistik
konflik yang berasal dari kekecewaan
individu atau kelompok terhadap sistem dan tuntunan yang terdapat dalam
hubungan sosial, misalnya adanya pemogokan buruh melawan majikanya
- Konflik Nonrealistik
konflik yang bukan berasal dari
tujuan-tujuan persaingan yang antagonis melainkan dari kebutuhan
pihak-pihak tertentu untuk meredakan tegangan,misalnya upaya mencari
kambing hitam yang sering terjadi dalam masyarakat atau balas dendam
menggunakan ilmu ghoib.
5.4 Faktor Penyebab Konflik
Menurut Leopold von Wiese dan Howard Becker, secara umum ada faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya konflik, yaitu:
- Perbedaan Individu
- Perbedaan Kebudayaan
- Perbedaan Kepentingan
- Perbedaan Sosial
Konflik memiliki fungsi positif, yaitu:
Meningkatkan solidaritas sebuah kelompok
konflik dengan kelompok tertentu akan melahirkan kohesi dengan kelompok
lainnya dalam bentuk aliansi. Konflik dalam masyarakat biasanya akan
menggugah warga yang semula pasif untuk kemudian memainkan peran
tertentu secara lebih aktif. Konflik juga memiliki fungsi komunikasi.
Empat cara pokok yang umumnya dipakai untuk mengelola/mengatasi konflik, yaitu:
- Paksaan/Koersi
- Arbitrasi
- Mediasi
- Negosiasi
- Masalah Polusi/Pencemaran
Pencemaran adalah masuk atau dimasukannya
makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam air atau
udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air
atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air
dan udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukkannya.
6.1 Upaya-upaya Mengatasi Masalah Lingkungan Hidup- Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat maupun yang tidak dapat di perbaharui dengan memperhtikan daya dukung dan daya tampungnya.
- Untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam maka di perlukan penegakan hukum secara adil dan konsisten.
- Memberikan kewenangan dan tanggung jawab secara bertahap terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.
- Untuk mengetahui keberhasilan dari pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan penggunaan indikator harus diterapkan secara efektif.
- Penetapan konservasi yang baru dengan memelihara keragaman konservasi yang sudah sebelumnya.
- Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
SUMBER :
- http://www.slideserve.com/adonica/isu-isu-utama-etika-bisnis-di-indonesia/?utm_source=slideserve&utm_medium=website&utm_campaign=auto+related+load
- http://www.slideserve.com/chuong/korupsi-pemalsuan-pembajakan-diskriminasi-gender-konflik-dan-masalah-polusi
- http://rizkiafandi.blogspot.co.id/2013/10/etika-dalam-bisnis-tugas-1.html
- http://enpormase.blogspot.co.id/2012/11/pendekatan-konsensus-dan-konflik.html
- http://sitisharifahmurniastuti.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-konflik.html
- http://hanifsos.blogspot.co.id/2013/04/pengendalian-sosial.html
- http://pembajakansoftwaree.blogspot.co.id/p/perkembangan-strategi-anti-pembajakan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar