Tahap
Pendirian Koperasi
Tahap pendirian koperasi adalah Kelompok
masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini
merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi. Masyarakat yang
seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu perekonomian mereka .
Secara rinci
tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut :
1. Dua orang atau lebih bisa
menghubungi kantor koperasi diatas tingkatannya umunya kantor
koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata
cara pendirian koperasi yang baik dan benar
2. Prakarsa harus mengajukan proposal
tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut
3.
Atas
permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain
tentang tata cara pembetukan koperasi secara baik dan benar
4.
Rapat dan
penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota
koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh
koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan
5.
Sejak rapat
anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya
6.
Pengurus
koperasi di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor
dinas koperasi setempat
7.
Pejabat suku
dinas setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang
di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan
8.
Untuk
koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah
tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9.
Selanjutnya
bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan ketentuan – ketentuan
perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan
kepada pejabat suku dinas yang terkait.
Dan ada lagi tahap – tahapan pendirian
koperas sebagai berikut :
1. Tahap
awal pendirian koperasi
- Ada kelompok orang-orang yang
mempunyai kepentingan yang sama
- Memiliki suatu tujuan yang sama
untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
- Ada calon anggota
sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak
terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
- Adanya seorang tokoh yang mampu
menjadi pelopor pendirian koperasi
2. Tahap
persiapan pendirian koperasi
- Ada prakasa/tokoh dan pelopor
pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang
direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
- Mempersiapkan konsep dasar
anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari
departemen koperasi di daerah setempat.
- Setelah bahan-bahan
dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota
sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah
setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut
sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3. Pelaksanaan
Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
- Latar belakang pendirian
koperasi
- Maksud dan tujuan pendirian
koperasi
- Meminta persetujuan pendirian
koperasi kepada peserta rapat
- Perumusan dan penjelasan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar
sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan
tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu
berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
- Penetapan orang-orang yang
menandatangani akta pendirian koperasi
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4. Tahap
pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- membuat buku daftar anggota dan
buku daftar pengurus
- Membuat laporan secara tertulis
tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
- Membuat dan mengajukan
permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen
koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat
permohonan tersebut harus sebagai berikut:
- Akta pendirian koperasi
(rangkap 2).
- Petikan berita acara rapat
pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan
nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
- Neraca awal koperasi.
Jenis-jenis koperasi
a) Menurut usaha pokoknya
- Koperasi konsumsi: koperasi yang dengan
tujuan utamanya menyediakan barang-barang untuk keperluan anggotanya
sendiri sehingga anggota memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga
yang terjangkau dn dapa sesuai
dengan pegeluaran yag lebih rendah.
- Koperasi kredit/koperasi simpan
pinjam: adalah
koperasi yang kegiatan usahanya menyelenggarakan simpan pinjam untuk para
anggotanya yang bertujuan membantu para anggota untuk memperbaiki keadaan
ekonomi dengan cara maminjam uang dengan bunga ringan agar para anggotanya
dapat lebih makmur lagi dengan adanya koperasi kredit/koperasi simpan
pinjam.
- Koperasi produksi : adalah koperasi yang usahanya
untuk menghasilkan barang dan jasa secara bersama-sama.
b) Koperasi
menurut lapangan usahanya
- Koperasi pertanian: yaitu koperasi yang bergerak
di dalam bidang pertanian, seperti palawija, pertanian sawah dan ladang.
- Koperasi ini bertujuan agar
para anggota koperasi di bidang pertanian lebih makmur dalam bidang
ekonominya.
- Koperasi peternakan: yaitu koperasi yang bergerak
dibidang peternakan seprti peternakan sapi, ayam,dll.
- Koperasi ini bertujuan agar
para anggota koperasi di bidang peternakan juga bisa makmur
- Koperasi perkebunan: koperasi yang bergerak pada
lapangan usaha bidang perkebunan.
- Koperasi nelayan : yaitu koperasi yang
anggotanya para nelayan. Tujuan membantu para nelayan memenuhi kebutuhan
dan membantu menyalurkan ikan hasil tangkapannya.
- Koperasi industri : koperasi yang anggotanya
industri kecil.
- Koperasi jasa : koperasi untuk memberikan
pelayanan jasa kepada anggotanya seperti koperasi angkutan dan koperasi
asuransi.
c) Koperasi
menurut unit usahanya:
- Koperasi serba usaha (Multy Purpose Cooperative)
yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu bidang usaha, misalnya KUD
dan KSU.
- Koperasi satu jenis usaha (Single Purpose Cooperative)
koperasi yang memiliki satu jenis usaha misalnya koperasi kredit dan
koperasi konsumsi.
d) Menurut
tingkatannya :
- Koperasi primer: koperasi yang
beranggotakan orang seorang. Jumlah anggota minimal 20 orang. Menurut
koperasi yang paling rendah tingkatanya. Contoh KUD.
- Koperasi sekunder: koperasi
yang anggotanya badan-badan hukum koperasi. Koperasi sekunder dibagi
menjadi 3 yaitu:
- Pusat koperasi: merupakan koperasi yang
didirikan sekurang-kurangnya 5 koperasi biasa. Tingkat kedudukannya di
kotamadya atau kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa Kabupaten
Bandung.
- Gabungan koperasi: merupakan koperasi yang
didirikan sekuramh-kurangnya 3 pusat koperasi. Tingkat kedudukanya di
provinsi contoh: Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI)
provinsi Jawa Tengah.
- Induk koperasi: merupakan koperasi yang
sekurang-kurangya beranggota 3 gabungan koperasi. Tingkat kedudukanya di
ibu kota negara atau tingkat nasional. Contoh: INKUD (Induk Koperasi Unit
Desa).
Pembubaran
Koperasi :
Yang berhak membubarkan koperasi :
a. Keputusan rapat anggota
b. Pemerintah, jika :
Yang berhak membubarkan koperasi :
a. Keputusan rapat anggota
b. Pemerintah, jika :
- Koperasi bertentangan dengan
undang-undang yang berlaku
- Kegiatannya bertentangan dengan
kepentingan umum
- Kelangsungan hidupnya tidak
bisa diharapkan lagi
Rapat
Anggota Tahunan (RAT)
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan dilakukan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Rapat anggota menetapkan :
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan dilakukan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Rapat anggota menetapkan :
- Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan dan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian Sisa Hasil Usaha
- Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
ContohpembagianSHU :
Pada Koperasi Unit Desa (KUD) “Maju Sejahtera” perhitungan SHU tahun berjalan Rp 30.000.000, jumlah simpanan pokok dan wajib anggota Rp 80.000.000, omset penjualan selama 1 tahun Rp 100.000.000. SHU diantaranya dialokasikan 20 % untuk jasa simpanan dan 25 % untuk jasa pembelian. Nn. Tya Ariesta sebagai anggota koperasi itu memiliki simpanan pokok Rp 100.000 dan simpanan wajib Rp 300.000. Selama 1 tahun ia telah berbelanja dikoperasi itu senilai Rp 500.000. Bagian SHU yang diterima Nn. Tya Ariesta adalah ….
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
ContohpembagianSHU :
Pada Koperasi Unit Desa (KUD) “Maju Sejahtera” perhitungan SHU tahun berjalan Rp 30.000.000, jumlah simpanan pokok dan wajib anggota Rp 80.000.000, omset penjualan selama 1 tahun Rp 100.000.000. SHU diantaranya dialokasikan 20 % untuk jasa simpanan dan 25 % untuk jasa pembelian. Nn. Tya Ariesta sebagai anggota koperasi itu memiliki simpanan pokok Rp 100.000 dan simpanan wajib Rp 300.000. Selama 1 tahun ia telah berbelanja dikoperasi itu senilai Rp 500.000. Bagian SHU yang diterima Nn. Tya Ariesta adalah ….
Jawaban :
Jasa simpanan 20% x 30.000.000 = 6.000.000
Jasapembelian 25% x 30.000.000 = 7.500.000
SHU yang diterima Nn. Tya Ariesta adalah :
SHU = 30.000 + 37.500
= 67.500
Jasa simpanan 20% x 30.000.000 = 6.000.000
Jasapembelian 25% x 30.000.000 = 7.500.000
SHU yang diterima Nn. Tya Ariesta adalah :
SHU = 30.000 + 37.500
= 67.500
Tidak ada komentar:
Posting Komentar