BAB I
Contoh Studi Kasus Klasifikasi Etika
Pengertian Klasifikasi Etika :
ata etik (atau etika) berasal
dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter,
watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakahtindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau
benar, buruk atau baik. Menurut Martin [1993], etika didefinisikan
sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference
for our control system“.
Etika adalah refleksi dari apa
yang disebut dengan “self control“, karena segala sesuatunya dibuat
dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi)
itu sendiri.
Kehadiran organisasi profesi
dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini
jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan
profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk
penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
·
Contoh
Kasus
Penguasaha Rugi Besar Akibat Bus Dirusak Fans
Sepak Bola
Liputan6.com, Jakarta - Final Piala Presiden antara Persib
Bandung vs Sriwijaya FC yang bakal digelar nanti malam (18/10/2015) sebelumnya
sudah diwarnai bentrok suporter. Mobil atau bus yang membawa bobotoh sapaan pendukung Persib Bandung
dilempari dan dirusak para Jakmania. Peristiwa ini sangat merugikan pengusaha
bus di Bandung.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengungkapkan, para suporter Persib dan Persija sudah sejak lama menjadi musuh bebuyutan.
Mereka saling melakukan alas dendam di kandangnya,
seperti aksi Jakmania jelang laga final Piala Presiden. Jakmania tak
segan-segan menyerang bus bobotoh hingga rusak parah saat memasuki
Jakarta.
"Walaupun tidak ada kaitannya dengan Organda Jakarta, tapi pengusaha bus sudah mengantisipasinya. Saya mendapat laporan, pengusaha bus di Bandung membatalkan ratusan kontrak carter bus dari suporter asal Bandung," kata dia saat dihubungiLiputan6.com, Jakarta, Minggu (18/10/2015).
Shafruhan mengatakan, alasan para pengusaha bus di Bandung memilih membatalkan kontrak carter bus karena takut atau khawatir armada mereka hancur terkena serangan Jakmania. Pasalnya, dia bilang, sudah ada 6 sampai 10 unit bus dari Bandung yang rusak parah akibat aksi brutal pendukung Persija itu.
"Banyak yang tidak mau nyarterin busnya daripada hancur. Tadinya memang sudah oke carter, tapi begitu mendengar ada 6 sampai 10 bus rusak, mereka membatalkan semuanya. Nah imbasnya massa yang brutal ini memberhentikan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP)," jelasnya.
Diakui dia, pengusaha bus berhak membatalkan kontrak karena punya alasan kuat untuk itu, yakni karena situasi dan sudah ada bukti bahwa bus-bus yang disewa bobotoh dan viking rusak parah karena ulah Jakmania. Sebab, kerugian akibat kejadian tersebut murni ditanggung pengusaha bus.
"Kerugiannya memang belum kita itung, tapi ada ratusan juta rupiah karena itu bodi bus, kaca, dan lainnya rusak berat walaupun belum sampai dibakar. Jadi pengusaha perlu memperbaiki total bus itu pakai anggaran sendiri. Pengusaha yang nanggung, karena asuransi pun mana mau nanggung," tutur Shafruhan.
Dia meminta agar seluruh aparat kepolisian dan keamanan dapat menindaktegas tindakan anarkis dari para suporter bola mengingat kejadian ini akan berlangsung terus menerus.
"Jadi mesti ditertibkan, tidak bisa begini terus,
wong mobil dinas polisi saja ikut jadi korban," harapnya. (Fik/Ndw)
·
Analisis
Kasus
Berdasarkan berita yang saya baca,
dapat diambil analisa bahwa perusakan Bus yang dilakukan oleh para fans sepak
bola terjadi karena adanya dendam lama antara kedua fans sepak bola tersebut,
antara fans Persija (The jak mania) dan Persib (Bobotoh) sehingga perusahaan
bus mengalami kerugian besar atas insiden tersebut.
Kerugian yang terjadi akibat
insiden tersebut mengakibatkan kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah karena
itu bodi bus, kaca, dan lainnya rusak berat walaupun belum sampai dibakar. Jadi
pengusaha perlu memperbaiki total bus itu pakai anggaran sendiri. Pengusaha
yang nanggung, karena pihak dari asuransi pun tak mau menanggung atas insiden
tersebut.
·
Tanggapan
Seharusnya keamaan yang dilakukan
oleh pihak kepolisian harus lebih di perketat lagi, sehingga tidak akan terjadi
insiden seperti itu lagi. Dan seharusnya kedua belah pihak baik fans Persib
maupun Persija harus lebih menghargai satu sama lainnya. Junjung tinggi
Sportifitas Sepak bola dalam Negeri.
Sumber :
BAB II
Contoh Studi Kasus Prinsip Keadilan Pada Etika Bisnis
Pengertiaan keadilan :
Pengertian
keadilan menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah
tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang
dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang
menjadi haknya.
·
Contoh
Kasus
Keadilan Terhadap Masyarakat Dalam Memperoleh Fasilitas
Listrik Dari PT. PLN (Persero)
PT. Perusahaan
Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya
sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada
kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini
menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli. mereka dimaksudkan untuk
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai
UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan
tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik
masyarakat.
PT. Perusahaan
Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang
pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan
satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT.
PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN
termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN
merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang
pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang
mereka kehendaki. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai
negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sehingga, dapat
disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan
dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada
negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh
3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan
swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar,
serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan.
Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak
selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk
melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan
tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Fungsi PT. PLN
sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta
diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara
untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Tetapi dalam
menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh
PT. PLN sendiri.
Krisis listrik
memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman
listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya,
selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional
kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di
Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang
membandel.
Dikarenakan PT.
PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung
pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas.
·
Analisis
Kasus
Kasus diatas
tergolong dalam pelanggaran keadilan distributif - Paham Tradisional
mengenai Keadilan. Dalam hal ini antara pihak PT PLN (Persero) dengan para
konsumennya (masyarakat luas). Prinsip dalam keadilan komutatif
menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya dan menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak
boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
·
Tanggapan
Dari contoh
kasus diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi tindakan monopoli, yang
menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan ini telah melanggar
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Serta Undang-Undang (UU) Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keadilan dalam bisnis dapat
mempengaruhi kinerja PT. PLN, karena akan di nilai oleh masyarakat bahkan
Negara apakah PT. PLN tersebut adil dalam sistem kerjanya.
Kepada seluruh
perusahan (pelaku bisnis) haruslah menegakan
sebuah prinsip keadilan, karena prinsip keadilan ini sangat berguna
bagi semua kalangan. Dan untuk contoh studi
kasus diatas, diharapkan PT. PLN dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi
masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah dapat memperbaiki
kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya
kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak.
Sumber :
http://indahrestuanjani.blogspot.co.id/2014/11/tugas-ke-2-keadilan-dalam-bisnis.html
http://www.pln.co.id/blog/hak-pelanggan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar