Minggu, 18 Oktober 2015

Tugas softskill Etika bisnis dan contoh kasus


BAB I
Contoh Studi Kasus Klasifikasi Etika

Pengertian Klasifikasi Etika :
ata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakahtindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system“.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control“, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri.
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).



·         Contoh Kasus

 Penguasaha Rugi Besar Akibat Bus Dirusak Fans Sepak Bola
Liputan6.com, Jakarta - Final Piala Presiden antara Persib Bandung vs Sriwijaya FC yang bakal digelar nanti malam (18/10/2015) sebelumnya sudah diwarnai bentrok suporter. Mobil atau bus yang membawa bobotoh sapaan pendukung Persib Bandung dilempari dan dirusak para Jakmania. Peristiwa ini sangat merugikan pengusaha bus di Bandung.
 
‎Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengungkapkan, para suporter Persib dan Persija sudah sejak lama menjadi musuh bebuyutan.
Mereka saling melakukan alas dendam di kandangnya, seperti aksi Jakmania  jelang laga final Piala Presiden. Jakmania tak segan-segan menyerang bus bobotoh hingga rusak parah saat memasuki Jakarta. 

"Walaupun tidak ada kaitannya dengan Organda Jakarta, tapi pengusaha bus sudah mengantisipasinya. Saya mendapat laporan, pengusaha bus di Bandung membatalkan ratusan kontrak carter bus dari suporter asal Bandung," kata dia saat dihubungiLiputan6.com, Jakarta, Minggu (18/10/2015). 

Shafruhan mengatakan, alasan para pengusaha bus di Bandung memilih membatalkan kontrak carter bus karena takut atau khawatir armada mereka hancur terkena serangan Jakmania. Pasalnya, dia bilang, sudah ada 6 sampai 10 unit bus dari Bandung yang rusak parah akibat aksi brutal pendukung Persija itu. 

"Banyak yang tidak mau nyarterin busnya daripada hancur. Tadinya memang sudah oke carter, tapi begitu mendengar ada 6 sampai 10 bus rusak, mereka membatalkan semuanya. Nah imbasnya massa yang brutal ini memberhentikan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP)," jelasnya. 

Diakui dia, pengusaha bus berhak membatalkan kontrak karena punya alasan kuat untuk itu, yakni karena situasi dan sudah ada bukti bahwa bus-bus yang disewa bobotoh dan viking rusak parah karena ulah Jakmania. Sebab, kerugian akibat kejadian tersebut murni ditanggung pengusaha bus. 

"Kerugiannya memang belum kita itung, tapi ada ratusan juta rupiah karena itu bodi bus, kaca, dan lainnya rusak berat walaupun belum sampai dibakar. Jadi pengusaha perlu memperbaiki total bus itu pakai anggaran sendiri. Pengusaha yang nanggung, karena asuransi pun mana mau nanggung," tutur Shafruhan. 

Dia meminta agar seluruh aparat kepolisian dan keamanan dapat menindaktegas tindakan anarkis dari para suporter bola mengingat kejadian ini‎ akan berlangsung terus menerus.
"Jadi mesti ditertibkan, tidak bisa begini terus, wong mobil dinas polisi saja ikut jadi korban," harapnya. (Fik/Ndw)
·         Analisis Kasus
Berdasarkan berita yang saya baca, dapat diambil analisa bahwa perusakan Bus yang dilakukan oleh para fans sepak bola terjadi karena adanya dendam lama antara kedua fans sepak bola tersebut, antara fans Persija (The jak mania) dan Persib (Bobotoh) sehingga perusahaan bus mengalami kerugian besar atas insiden tersebut.

Kerugian yang terjadi akibat insiden tersebut mengakibatkan kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah karena itu bodi bus, kaca, dan lainnya rusak berat walaupun belum sampai dibakar. Jadi pengusaha perlu memperbaiki total bus itu pakai anggaran sendiri. Pengusaha yang nanggung, karena pihak dari asuransi pun tak mau menanggung atas insiden tersebut. 

·         Tanggapan 
Seharusnya keamaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian harus lebih di perketat lagi, sehingga tidak akan terjadi insiden seperti itu lagi. Dan seharusnya kedua belah pihak baik fans Persib maupun Persija harus lebih menghargai satu sama lainnya. Junjung tinggi Sportifitas Sepak bola dalam Negeri.

Sumber :



BAB II

Contoh Studi Kasus Prinsip Keadilan Pada Etika Bisnis

Pengertiaan keadilan :
Pengertian keadilan menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.

·         Contoh Kasus
Keadilan Terhadap Masyarakat Dalam Memperoleh Fasilitas Listrik Dari PT. PLN (Persero)
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli. mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. 
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN.  Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri. 
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas.


·         Analisis Kasus
Kasus diatas tergolong dalam pelanggaran keadilan distributif - Paham Tradisional mengenai Keadilan. Dalam hal ini antara pihak PT PLN (Persero) dengan para konsumennya (masyarakat luas).  Prinsip dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya dan menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
·         Tanggapan
Dari contoh kasus diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Serta Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keadilan dalam bisnis dapat mempengaruhi kinerja PT. PLN, karena akan di nilai oleh masyarakat bahkan Negara apakah PT. PLN tersebut adil dalam sistem kerjanya. 
Kepada seluruh perusahan (pelaku bisnis) haruslah menegakan sebuah prinsip  keadilan, karena prinsip keadilan ini sangat berguna bagi semua kalangan. Dan untuk contoh studi kasus diatas, diharapkan PT. PLN dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak.

Sumber :
http://indahrestuanjani.blogspot.co.id/2014/11/tugas-ke-2-keadilan-dalam-bisnis.html
http://www.pln.co.id/blog/hak-pelanggan/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar