Senin, 28 April 2014

Wawasan Nusantara


1.     ASAS ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsure pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. 


Asas wawasan nusantara terdiri dari :

1. Kepentingan/ tujuan yang sama
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi jenis penjajahan lan yang berbeda yaitu misalnya : kehidupan dalam negeri Indonesia mendapat tekanan dan paksaan secara langsung maupun tidak langsung dengan cara adu domba memecah belahkan kesatuan bangsa dengan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup.
2. Keadilan
Yang berati kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
3. Kejujuran
Keberanian berfikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didenga. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.
4. Solidaritas
Diperlakukannya rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerjasama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar, dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Kesetian terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terjadinya atau terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan. jika kesetian terhadap  kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan pula. Ini berati hilangnya kesatuan bangsa Indonesia.
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1.       Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab timbulnya disentegrasi bangsa dan mengupayakan terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek social.
2.       Keluar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

2.     KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
1.Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai Wawassan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Paradigma diatas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan. Paradigma nasional ini secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal  dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Minggu, 30 Maret 2014

Tugas softskill "Pedidikan Kewargaegaraan" Puisi Pengorbanan

Pengorbanan 

Detik-detik penuh dengan ancaman
Ketiga raga di pucuk darah penghabisan
       Mata tombak yang selalu mengintai
       Darah mengucur deras bagai badai
              Tak kenal senjata, tak kenal mati
              Hanya kaulah pahlawan sejati

Tugas softskill "pendidikan kewarganegaraan" Hak Asasi Manusia


MAKALAH HAK ASASI MANUSIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
  • Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
  • Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
  • Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)


BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

Selasa, 14 Januari 2014

Tugas ekonomi koperasi # "Tugas 2"

Ekonomi Koperasi # Tugas 2 
Nama Kelompok : 
  1. Sarah Fauziah Zanuar (16212836)
  2. Rendi Khairul Aditama (16212119)
  3. Garnisa Oktaviana (13212098)
  4. Subhan Winandi (17212159)
  5. Debby Kurniawan (11212754)
Kelas : 2EA23


ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

(1) Badan usaha ini bernama Koperasi Syariah “Syarikat Madani Depok”
dengan nama singkat dalam Anggaran Dasar disebut Kopsyah (Koperasi
Syariah) “SMD”.
(2) Kopsyah SMD berkedudukan di Jl. Margonda Raya No. 241 Depok, Jawa
Barat.
(3) Kopsyah SMD dapat membuka cabang / perwakilan di dalam maupun di luar
negeri sesuai keputusan rapat anggota.

BAB II
VISI DAN MISI

Pasal 2
(1) Visi Koperasi Syariah SMD adalah :
”Menjadikan Koperasi syariah Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi Umat”
(2) Misi Koperasi Syariah SMD adalah
a. Meningkatkan pendapatan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
b. Mensejahterakan anggota khususnya dan mayarakat luas pada
umumnya.
c. Membentuk stabilitas ketahanan pangan masyarakat luas melalui
perluasan swa sembada pangan yang kokoh dan berkelanjutan.
d. Membangun kesadaran masyarakat akan kehidupan bergotong royong
dalam melakukan aktivitas usahanya.
e. Menciptakan pengusaha-pengusaha muslim yang tangguh dilingkungan
masyarakat bebas.

BAB III
LANDASAN DASAR DAN PRINSIP KOPERASI

Pasal 3

(1) Koperasi Syariah SMD berlandaskan Syari’at Islam yang merujuk kepada Al
Qur’an dan Sunnah Rosulullah SAW.
(2) Koperasi Syariah SMD berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(3) Koperasi Syariah SMD berdasarkan Azas kekeluargaan sesuai UU No.25
Tahun 1992 tentang perkoperasian

Pasal 4

(1) Koperasi Syariah SMD melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip :
a. Keanggotaan bersifat Sukarela dan Terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara Adil sebanding dengan besarnya jasa
Usaha masing-masing anggota
d. Kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi Syariah SMD, dilaksanakan pula prinsipprinsip
:
a. Pendidikan Koperasi Syariah.
b. Kerjasama antar Koperasi Syariah dan industri pemerintah dan swasta.

BAB IV
FUNGSI DAN PERAN

Pasal 5

(1) Membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta meningkatkan
kesejahteraan sosial.
(2) Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
anggota dan masyarakat muslim pada umumnya.
(3) Memperkokoh dan menjaga berkelanjutan perekonomian anggota dan
masyarakat muslim melalui kegiatan ekonomi berlandaskan Syari’at Islam.

BAB V
TUJUAN SERTA USAHA KOPERASI SYARIAH
“SYARIKAT MADANI DEPOK”

Pasal 6

(1) Koperasi Syariah SMD bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat muslim pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekenomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 7

(2) Untuk mencapai tujuan tersebut maka Koperasi Syariah SMD
menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. Menggiatkan anggota untuk menyimpan/menabung pada koperasi secara
teratur dan sampai batas tertentu
b. Menjalankan usaha property, arsitektur, teknologi informasi, advertising,
digital printing, dan rumah makan.
c. Menjalankan usaha perdagangan umum besar dan eceren (retail)
d. Menjalankan usaha Jasa penyediaan tenaga kerja, angkutan karyawan,
angkutan sekolah dan angkutan barang.
e. Menyelenggarkan pembiayaan kepada anggota sesuai prisip syariah.
f. Turut aktif berusaha yang berkaitan dengan program pemerintah.
g. Menyelenggarakan kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak ketiga,
industri pemerintah dan swasta

Jumat, 25 Oktober 2013

Tahap pendirian koperasi


                                    Tahap Pendirian Koperasi

 Tahap pendirian koperasi adalah Kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal  terbentuknya suatu koperasi.  Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu  perekonomian  mereka .

Secara rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut  :

1.      Dua orang atau lebih bisa menghubungi  kantor koperasi diatas tingkatannya  umunya kantor koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata cara pendirian koperasi yang baik dan benar
2.      Prakarsa harus mengajukan proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut
3.       Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan  koperasi secara baik dan benar
4.       Rapat dan penyuluhan koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan
5.       Sejak rapat anggota tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya
6.       Pengurus koperasi  di wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat
7.       Pejabat suku dinas setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan
8.       Untuk koperasi primer / sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1
9.       Selanjutnya bila data yang di sampaikan telah sesuai dengan  ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan kepada  pejabat suku dinas yang terkait.

  Dan ada lagi tahap – tahapan pendirian koperas sebagai berikut :

1. Tahap awal pendirian koperasi
  1. Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
  2. Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
  3. Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
  4. Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi





2. Tahap persiapan pendirian koperasi
  1. Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
  2. Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
  3. Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.

3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
  1. Latar belakang pendirian koperasi
  2. Maksud dan tujuan pendirian koperasi
  3. Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
  4. Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
  5. Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
  6. Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi

Rabu, 12 Juni 2013

Tugas Bahasa Ingrris2"Softskill" (activity levels in view of the job worker and manager)


JOBS CONDITIONSWORKER'S RATINGMANAGER'S RATING
full appreciations for work donediciplinedicipline
feeling 'in' on thingsgood working conditionsmanagemen loyalty to workers
sympathetic understanding of personal problemsgood wagesfull appreciations for work done
job securityfeeling 'in' on thingspromotion & growth with company
good wagesjob securitysympathetic understanding of personal problems
interesting workInteresting workfeeling 'in' on things
promotion & growth with companyfull apreciations for work doneinteresting work
managemen loyalty to workerspromotion & growth with companygood working conditions
good working conditionsmanagemen loyalty to workersjob security
diciplinesympathetic understanding of personal problemsgood wages

Tugas Tulisan Bahasa Ingrris2"Softskill" (Profile-profile foreign banks in Indonesia)

Citibank :
Citibank, NA, Indonesia Branch ("Citibank") is a branch of Citibank, NA Headquartered in New York, U.S.A. Citigroup Inc. ("Citigroup") fully owns Citibank, NA

We first present in Indonesia in 1918 through its predecessor company, The International Banking Corporation in Batavia and Surabaya. Although the branch was closed in the 1920s, Citibank is back in Jakarta in 1968 and offers a range of banking services.

HSBC Bank :
As a pioneer of modern banking in various regions in Asia, HSBC has a long recorded history in Indonesia, where for more than 123 years HSBC has been serving customers who want to develop trade and investment opportunities. HSBC (formerly known as The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited) opened its first Indonesian office in Jakarta (then Batavia) in 1884 to serve the sugar commodity trading is very important. With the development of business activities, in 1896 HSBC opened a branch office in Surabaya, the second largest city in Indonesia, which is also an important port in the sugar trade. Historical records show that since about the year 1878, HSBC has opened a representative at Semarang, which is an important port to three in Java, which has developed into a full branch in 1994

Deutsche Bank:

Deutsche Bank pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 1969 dan memiliki 300 staf profesional di dua cabang, Jakarta dan Surabaya. Deutsche Bank faces up to both the continuities and the interruptions in its history. The bank chronicles its history and makes it subject of independent research, public debate and publications.

The Historical Institute of Deutsche Bank performs the closely allied functions of researching the history of the bank and looking after its historically important collections of source material. The Historical Institute takes a critical look at Deutsche Bank's history, through its own research as well as research under­taken by independent scholars. Since 1961, the bank has maintained its own historical archive, and all material from the pre-1945 era is publicly accessible. Since 1988, one of the focal points of the Historical Institute's research has been on the National Socialist period. A general summary of the history of the bank during the years 1933-1945 written by Harold James.