Ekonomi Koperasi # Tugas 2
Nama Kelompok :
- Sarah Fauziah Zanuar (16212836)
- Rendi Khairul Aditama (16212119)
- Garnisa Oktaviana (13212098)
- Subhan Winandi (17212159)
- Debby Kurniawan (11212754)
Kelas : 2EA23
ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Badan usaha ini bernama Koperasi Syariah “Syarikat Madani Depok”
dengan nama singkat dalam Anggaran Dasar disebut Kopsyah (Koperasi
Syariah) “SMD”.
(2) Kopsyah SMD berkedudukan di Jl. Margonda Raya No. 241 Depok, Jawa
Barat.
(3) Kopsyah SMD dapat membuka cabang / perwakilan di dalam maupun di luar
negeri sesuai keputusan rapat anggota.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
(1) Visi Koperasi Syariah SMD adalah :
”Menjadikan Koperasi syariah Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi Umat”
(2) Misi Koperasi Syariah SMD adalah
a. Meningkatkan pendapatan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
b. Mensejahterakan anggota khususnya dan mayarakat luas pada
umumnya.
c. Membentuk stabilitas ketahanan pangan masyarakat luas melalui
perluasan swa sembada pangan yang kokoh dan berkelanjutan.
d. Membangun kesadaran masyarakat akan kehidupan bergotong royong
dalam melakukan aktivitas usahanya.
e. Menciptakan pengusaha-pengusaha muslim yang tangguh dilingkungan
masyarakat bebas.
BAB III
LANDASAN DASAR DAN PRINSIP KOPERASI
Pasal 3
(1) Koperasi Syariah SMD berlandaskan Syari’at Islam yang merujuk kepada Al
Qur’an dan Sunnah Rosulullah SAW.
(2) Koperasi Syariah SMD berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(3) Koperasi Syariah SMD berdasarkan Azas kekeluargaan sesuai UU No.25
Tahun 1992 tentang perkoperasian
Pasal 4
(1) Koperasi Syariah SMD melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip :
a. Keanggotaan bersifat Sukarela dan Terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara Adil sebanding dengan besarnya jasa
Usaha masing-masing anggota
d. Kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi Syariah SMD, dilaksanakan pula prinsipprinsip
:
a. Pendidikan Koperasi Syariah.
b. Kerjasama antar Koperasi Syariah dan industri pemerintah dan swasta.
BAB IV
FUNGSI DAN PERAN
Pasal 5
(1) Membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta meningkatkan
kesejahteraan sosial.
(2) Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
anggota dan masyarakat muslim pada umumnya.
(3) Memperkokoh dan menjaga berkelanjutan perekonomian anggota dan
masyarakat muslim melalui kegiatan ekonomi berlandaskan Syari’at Islam.
BAB V
TUJUAN SERTA USAHA KOPERASI SYARIAH
“SYARIKAT MADANI DEPOK”
Pasal 6
(1) Koperasi Syariah SMD bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat muslim pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekenomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 7
(2) Untuk mencapai tujuan tersebut maka Koperasi Syariah SMD
menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. Menggiatkan anggota untuk menyimpan/menabung pada koperasi secara
teratur dan sampai batas tertentu
b. Menjalankan usaha property, arsitektur, teknologi informasi, advertising,
digital printing, dan rumah makan.
c. Menjalankan usaha perdagangan umum besar dan eceren (retail)
d. Menjalankan usaha Jasa penyediaan tenaga kerja, angkutan karyawan,
angkutan sekolah dan angkutan barang.
e. Menyelenggarkan pembiayaan kepada anggota sesuai prisip syariah.
f. Turut aktif berusaha yang berkaitan dengan program pemerintah.
g. Menyelenggarakan kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak ketiga,
industri pemerintah dan swasta