Senin, 30 Juni 2014

softskill kelompok 3 (otonomi daerah)

  1. Otonomi daerah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Daftar isi
Pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang-undangan.[1]
Tujuan otonomi daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
  • Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  • Pengembangan kehidupan demokrasi.
  • Keadilan nasional.
  • Pemerataan wilayah daerah.
  • Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  • Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Senin, 23 Juni 2014

Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesunggughnya ketahanan nasional merupakan suatu gambaran dari kondisi sistem tata kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat – saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relative berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka memahami dan membina tata kehidupan nasional itu, perlu suatu penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional, dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalu suatu kesepakatan dari hasil analisis yang mendalam yang didasarkan oleh teori hubungan manusia dengan tuhan, dengan manusia atau masyarakat dan dengan lingkungan sekitar.
Tiap-tiap aspek, terutama aspek-aspek dinamis, di dalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sangat kompleks dan amat sulit.
Dari pemahaman tentang hubungan tersebut tentang gambaran bahwa Konsepsi Ketahanan Nasional akan menyangkut hubungan antara aspek yang mendudung kepribadian yaitu :
1. Aspek yang berkaitan dengan alam besifat stasti, yang meliputi Aspek Geografi, Aspek Kependudukan, dan aspek Sumber Kekayaan Alam.
2. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis, yang meliputi Aspek Ideologi, Aspek Politik, Aspek Sosial Budaya, dan Aspek Pertahanan dan Keamanan.
Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai sekaligus kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. ldeologi juga mengandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Secara teoretis, suatu ideologi bersumber dari stuatu falsafah dan meruakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.

v  Ketahanan pada Aspek Ideologi
1. Konsepsi tentang Ketahanan Ideologi
Ketahanan ini mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan obyektif adalah pelaksanaan nilai-nilai yang secara surat terkandung dalam ideologi atau paling tidak secara tersirat dalam UUD 1945 serta secara peraturan perundang-undangan dibawahnya dan nsegala kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subyektif adalah pelaksanaan nilai-nilai tersebut oleh masing-masing individu dalam kehidupan sehari-hari, sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warga negara. Pancasila mengandung sipat idealistik, realistik dan pleksibel, serhingga terbuka terhadap perkembangan yang terjadi.
Pancasila sebagai dasar negara Republlik Indonesia terhadap dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, ketetapan MPR RI No. 2 XVIII/MPR/1998. Pancasaila sebagai ideologi nasional terhadap dalam ketetapan MPR RI no.2 XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum terhadap ketetapan MPR RI no.2 XX/MPRS/1966 yo ketetapan MPR RI no.2 IX/MPR/1978.

Senin, 09 Juni 2014

Biografi Subhan Winandi


  Nama saya Subhan winandi saya lahir pada tanggal 03 April 1994, tepat nya di Jakarta pusat {Kemayoran}. Sejak kecil saya biasa di panggil dengan sebutan Andi. Saya anak ke 2 dari 4 bersaudara, Ibu saya bernama Setiya nurhayati dan ayah saya bernama Suyanto. Saya mulai masuk sekolah dasar pada umur 6 tahun di SDN jatimulya 03 tepatnya pada tahun 2000. Setalah itu saya melanjutkan sekolah menengah pertama (SMP) pada tahun 2006 di SMPN 04 Tambun selatan. Setelah lulus SMP pada tahun 2009 saya melanjutkan sekolah menengah atas (SMA) pada tahun 2009 di SMKN 03 kota Bekasi dan lulus pada tahun 2012. Setelah lulus dari SMA saya melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, dan saya memilih Universitas Gunadarma hingga sampai saat ini saya sedang menuruskan pendidikan dan alhamdulillah sudah menginjak semester 4. Hobi saya itu berbagai macam, mulai dari bermain futsal,main game,jalan-jalan,berenang,dan masih banyak lainya. Dari semua hobi yang paling saya suka adalah bermain futsal, mulai dari SD saya suka dengan permainan sepak bola. Dari hobi saya itu baru pada saat SMP saya mulai merasakan menjadi juara Futsal antar Smp, dan pada saat itu SMP saya juara 3 dari 25 peserta smp lainya. Pada saat Sma saya juga pernah memenangkan turnamen antar kelas di SMK saya, 2 tahun berturut-turut kelas saya menjurai turnamen antar kelas itu. Dan pada saat saya di Universitas gunadarma saya juga merasakan memenangi turnamen futsal antar kelas untuk seluruh fakultas ekonomi,dan kelas saya menjadi juara 3 di turnamen itu,saya menjuarai turnamen itu bersama kelas saya yang sekarang yaitu bersama kelas 2EA23.
Sejak kecil saya bercita-cita ingin menjadi pengusaha yang sukses seperti ayah saya dia adalah inspirasi untuk saya menjadi lebih baik kedepanya.
Semoga biografi ini bermanfaat untuk saya dan juga yang membacanya, terimakasih dan wassalamuallaikum wr wb.

Senin, 28 April 2014

Tentang kesukaan


                               Ibu Ku Tercinta
Seorang Ibu menanggung tugas berat dalam merawat dan membesarkan seorang anak, mulai dari mengemban tugas untuk mengandung seorang anak selama 9 bulan. Ibu menjaga,ibu mengasihi,dan juga ibu sayangi aku saat aku berada di rahim ibu selama 9 bulan. Setelah mengandung selama 9 bulan ibu berjuang untuk melahirkan diriku ke dunia ini,butuh perjuangan dan pengorbanan saat ibu berjuang untuk melahirkan diriku. Setelah aku lahir ke dunia ini ibu dan ayahku terlihat sangat senang,ayah mencari nafkah untuk membesarkan dan memberi nafkah untuk keluarga kami, dan seorang Ibu Menjaga dan merawat ku penuh dengan kasih sayang mulai pada saat diriku masih balita,beranjak ke masa kanak-kanak,dan juga pada saat diriku beranjak ke masa remaja. Saat melihat foto-foto diriku yang berada di Masa  masih balita aku bertanya-bertanya pada ibu,”Itukah aku bu saat aku masih balita dahalu?” dan ibu menjawab “iya nak,itu adalah dirimu ibu sangat menyangaimu dan mengasihimu pada saat ibu merawat mu dahulu, aku menjawab “Aku juga menyangimu dan mengasihimu bu” ibuku menjawab sambil menangis “iya nak, ibu juga sangat menyayangi dan mengasihi dirimu”..

Tidak akan aku lupakan bu jasa-jasa mu dalam merawat dan membesarkan diriku. 

Wawasan Nusantara


1.     ASAS ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA

Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsure pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan bersama. 


Asas wawasan nusantara terdiri dari :

1. Kepentingan/ tujuan yang sama
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi jenis penjajahan lan yang berbeda yaitu misalnya : kehidupan dalam negeri Indonesia mendapat tekanan dan paksaan secara langsung maupun tidak langsung dengan cara adu domba memecah belahkan kesatuan bangsa dengan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup.
2. Keadilan
Yang berati kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
3. Kejujuran
Keberanian berfikir, berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didenga. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.
4. Solidaritas
Diperlakukannya rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerjasama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kelompok, baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang besar, dapat tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Kesetian terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terjadinya atau terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan. jika kesetian terhadap  kesepakatan bersama ini goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan pula. Ini berati hilangnya kesatuan bangsa Indonesia.
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1.       Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab timbulnya disentegrasi bangsa dan mengupayakan terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek social.
2.       Keluar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

2.     KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
1.Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai Wawassan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional.
4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Paradigma diatas perlu dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan. Paradigma nasional ini secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis pyramidal  dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Minggu, 30 Maret 2014

Tugas softskill "Pedidikan Kewargaegaraan" Puisi Pengorbanan

Pengorbanan 

Detik-detik penuh dengan ancaman
Ketiga raga di pucuk darah penghabisan
       Mata tombak yang selalu mengintai
       Darah mengucur deras bagai badai
              Tak kenal senjata, tak kenal mati
              Hanya kaulah pahlawan sejati

Tugas softskill "pendidikan kewarganegaraan" Hak Asasi Manusia


MAKALAH HAK ASASI MANUSIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
  • Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
  • Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
  • Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
  • Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)


BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

Selasa, 14 Januari 2014

Tugas ekonomi koperasi # "Tugas 2"

Ekonomi Koperasi # Tugas 2 
Nama Kelompok : 
  1. Sarah Fauziah Zanuar (16212836)
  2. Rendi Khairul Aditama (16212119)
  3. Garnisa Oktaviana (13212098)
  4. Subhan Winandi (17212159)
  5. Debby Kurniawan (11212754)
Kelas : 2EA23


ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI SYARIAH “SYARIKAT MADANI DEPOK”

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

(1) Badan usaha ini bernama Koperasi Syariah “Syarikat Madani Depok”
dengan nama singkat dalam Anggaran Dasar disebut Kopsyah (Koperasi
Syariah) “SMD”.
(2) Kopsyah SMD berkedudukan di Jl. Margonda Raya No. 241 Depok, Jawa
Barat.
(3) Kopsyah SMD dapat membuka cabang / perwakilan di dalam maupun di luar
negeri sesuai keputusan rapat anggota.

BAB II
VISI DAN MISI

Pasal 2
(1) Visi Koperasi Syariah SMD adalah :
”Menjadikan Koperasi syariah Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi Umat”
(2) Misi Koperasi Syariah SMD adalah
a. Meningkatkan pendapatan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
b. Mensejahterakan anggota khususnya dan mayarakat luas pada
umumnya.
c. Membentuk stabilitas ketahanan pangan masyarakat luas melalui
perluasan swa sembada pangan yang kokoh dan berkelanjutan.
d. Membangun kesadaran masyarakat akan kehidupan bergotong royong
dalam melakukan aktivitas usahanya.
e. Menciptakan pengusaha-pengusaha muslim yang tangguh dilingkungan
masyarakat bebas.

BAB III
LANDASAN DASAR DAN PRINSIP KOPERASI

Pasal 3

(1) Koperasi Syariah SMD berlandaskan Syari’at Islam yang merujuk kepada Al
Qur’an dan Sunnah Rosulullah SAW.
(2) Koperasi Syariah SMD berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(3) Koperasi Syariah SMD berdasarkan Azas kekeluargaan sesuai UU No.25
Tahun 1992 tentang perkoperasian

Pasal 4

(1) Koperasi Syariah SMD melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip :
a. Keanggotaan bersifat Sukarela dan Terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara Adil sebanding dengan besarnya jasa
Usaha masing-masing anggota
d. Kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi Syariah SMD, dilaksanakan pula prinsipprinsip
:
a. Pendidikan Koperasi Syariah.
b. Kerjasama antar Koperasi Syariah dan industri pemerintah dan swasta.

BAB IV
FUNGSI DAN PERAN

Pasal 5

(1) Membangun, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta meningkatkan
kesejahteraan sosial.
(2) Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
anggota dan masyarakat muslim pada umumnya.
(3) Memperkokoh dan menjaga berkelanjutan perekonomian anggota dan
masyarakat muslim melalui kegiatan ekonomi berlandaskan Syari’at Islam.

BAB V
TUJUAN SERTA USAHA KOPERASI SYARIAH
“SYARIKAT MADANI DEPOK”

Pasal 6

(1) Koperasi Syariah SMD bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat muslim pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekenomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 7

(2) Untuk mencapai tujuan tersebut maka Koperasi Syariah SMD
menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. Menggiatkan anggota untuk menyimpan/menabung pada koperasi secara
teratur dan sampai batas tertentu
b. Menjalankan usaha property, arsitektur, teknologi informasi, advertising,
digital printing, dan rumah makan.
c. Menjalankan usaha perdagangan umum besar dan eceren (retail)
d. Menjalankan usaha Jasa penyediaan tenaga kerja, angkutan karyawan,
angkutan sekolah dan angkutan barang.
e. Menyelenggarkan pembiayaan kepada anggota sesuai prisip syariah.
f. Turut aktif berusaha yang berkaitan dengan program pemerintah.
g. Menyelenggarakan kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak ketiga,
industri pemerintah dan swasta